Sunday, March 14, 2010

Jaminan Kredit Usaha Rakyat di Jatim, APBN siapkan 1,4 Trilliun


Pemerintah pusat menyiapkan anggaran melalui APBN Rp 1,4 triliun untuk jaminan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pengusaha kecil dan koperasi di Jatim. Dana jaminan diberikan kepada dua lembaga penjamin, yakni PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU) Surabaya.

Kepala Dinas Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (Diskop dan PKM) Propinsi Jatim, Drs Braman Setyo MSi pada kegiatan Sosialisasi Penyaluran KUR di Hotel Utami Surabaya, Rabu (12/3) dalam rangkaian RAKERDA Pembangunan KUMKM Tahun 2008 mengatakan, penyaluran KUR akan dilakukan oleh enam perbankan yang berkantor cabang di Surabaya, yakni PT Bank Bukopin, PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Mandiri.

Penyaluran dana KUR dijamin tidak akan memberatkan pengusaha kecil dan koperasi, pasalnya agunan yang akan dipakai tidak harus barang-barang berharga, seperti sertifikat tanah atau surat kendaraan. “Usaha peminjam itu sendiri juga dapat dijadikan agunan,” katanya.

Sementara tugas Diskop dan PKM dalam hal ini masih sebatas memfasilitasi penyalurannya. Terkait prosedur apakah nanti peminjam harus mendapat rekomendasi dari pihak dinas di daerah maupun propinsi, ia masih akan membahasnya dengan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) RI.

Ia berharap, KUR dapat mempermudah UKM dan koperasi dalam mengakses permodalan perbankan, menggerakkan sektor produktif maupun meningkatkan penyerapan tenaga kerja. “Yang jelas, harus mampu mendukung target pemprop dalam mewujudkan 2.535 koperasi berkualitas dan 252.791 wirausaha baru 2008,” ujarnya.

KUR ditetapkan berdasarkan Inpres No 6/2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. KUR juga dikuatkan oleh kesepahaman bersama (MOU) antara departemen teknis dalam hal ini Departemen Keuangan, Pertahanan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian, dan Kementrian Negara KUKM RI dengan Perum SPU, PT Askrindo dan enam perbankan pelaksana tentang penjaminan kredit, atau pembiayaan kepada UMKM dan koperasi pada 9 Oktober 2007.

KUR memberikan kredit modal kerja dan kredit investasi dengan batas kredit hingga Rp 500 juta dengan suku bunga efektif maksimal 16% per tahun. Sementara jangka waktu kreditnya, untuk kredit modal kerja maksimal tiga tahun, dan kredit investasi maksimal lima tahun.

Persyaratan penerima kredit, antara lain pengusaha kecil di sektor pertanian, perkebunan, kelautan, perdagangan, perindustrian, dan jasa. Usaha yang dijalankan harus produktif, punya pengalaman usaha dibidangnya minimal dua tahun, punya informasi keuangan, punya legalitas usaha atau badan hukum, dan tidak sedang menikmati kredit atau pembiayaan sejenis dari bank lain. (nn)

by, Kadis KUMKM

No comments:

Post a Comment